Ghibah adalah salah satu perbuatan yang
tercela dan memiliki dampak negatif yang cukup besar. Ghibah dapat
mencerai-beraikan ikatan kasih sayang dan ukhuwah sesama manusia. Seseorang
yang berbuat ghibah berarti dia telah menebarkan kedengkian dan kejahatan dalam
masyarakat. Walaupun telah jelas besarnya bahaya ghibah, tapi masih banyak saja
orang yang melakukannya dan menganggap remeh bahaya ghibah
(mengum-pat/menggunjing).
Akan tetapi ternyata ada beberapa hal
yang mengakibatkan seseorang diperbolehkan untuk mengumpat/menggunjing. Namun
sebelum mengetahui kriteria masalah apa saja yang membolehkan seseorang untuk
melakukan ghibah, ada baiknya kita mengetahui dahulu apa itu ghibah.
Definisi Ghibah
Definisi ghibah dapat kita lihat dalam
hadits Rasulullah e berikut ini:
"Ghibah ialah engkau menceritakan
saudaramu tentang sesuatu yang ia benci." Si penanya kembali bertanya,
"Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu bila apa yang diceritakan itu
benar ada padanya ?" Rasulullah e menjawab, "kalau memang benar ada
padanya, itu ghibah namanya. Jika tidak benar, berarti engkau telah berbuat
buhtan (mengada-ada)." (HR. Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad).
Berdasarkan hadits di atas telah jelas
bahwa definisi ghibah yaitu menceritakan tentang diri saudara kita sesuatu yang
ia benci meskipun hal itu benar. Ini berarti kita menceritakan dan
menyebarluaskan keburukan dan aib saudara kita kepada orang lain. Allah sangat
membenci perbuatan ini dan mengibaratkan pelaku ghibah seperti seseorang yang
memakan bangkai saudaranya sendiri. Allah I berfirman:
" Hai orang-orang yang beriman,
jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah
dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah
sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara
kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik
kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima
taubat lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Hujurat: 12)
Bentuk-bentuk Ghibah yang
Diperbolehkan.
Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih
Muslim dan Riyadhu As-Shalihin, menyatakan bahwa ghibah hanya diperbolehkan
untuk tujuan syara' yaitu yang disebabkan oleh enam hal, yaitu:
1. Orang yang mazhlum (teraniaya) boleh
menceritakan dan mengadukan kezaliman orang yang menzhaliminya kepada seorang
penguasa atau hakim atau kepada orang yang berwenang memutuskan suatu perkara
dalam rangka menuntut haknya.
Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an
surat An-Nisa ayat 148:
"Allah tidak menyukai ucapan buruk
(yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nisa' : 148).
Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang
teraniaya boleh menceritakan keburukan perbuatan orang yang menzhaliminya
kepada khalayak ramai. Bahkan jika ia menceritakannya kepada seseorang yang
mempunyai kekuasaan, kekuatan, dan wewenang untuk menegakkan amar ma'ruf nahi
munkar, seperti seorang pemimpin atau hakim, dengan tujuan mengharapkan bantuan
atau keadilan, maka sudah jelas boleh hukumnya.
Tetapi walaupun kita boleh mengghibah
orang yang menzhalimi kita, pemberian maaf atau menyembunyikan suatu keburukan
adalah lebih baik. Hal ini ditegaskan pada ayat berikutnya, yaitu Surat An-Nisa
ayat 149:
"Jika kamu menyatakan kebaikan
atau menyembunyikan atau memaafkan sesuatu kesalahan (orang lain), maka
sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa." (QS. An-Nisa: 149)
2. Meminta bantuan untuk menyingkirkan
kemungkaran dan agar orang yang berbuat maksiat kembali ke jalan yang benar.
Pembolehan ini dalam rangka isti'anah
(minta tolong) untuk mencegah kemungkaran dan mengembalikan orang yang
bermaksiat ke jalan yang hak. Selain itu ini juga merupakan kewajiban manusia
untuk ber-amar ma'ruf nahi munkar. Setiap muslim harus saling bahu membahu
menegakkan kebenaran dan meluruskan jalan orang-orang yang menyimpang dari
hukum-hukum Allah, hingga nyata garis perbedaan antara yang haq dan yang
bathil.
3. Istifta' (meminta fatwa) akan
sesuatu hal.
Walaupun kita diperbolehkan
menceritakan keburukan seseorang untuk meminta fatwa, untuk lebih berhati-hati,
ada baiknya kita hanya menyebutkan keburukan orang lain sesuai yang ingin kita
adukan, tidak lebih.
4. Memperingatkan kaum muslimin dari
beberapa kejahatan seperti:
a. Apabila ada perawi, saksi, atau
pengarang yang cacat sifat atau kelakuannya, menurut ijma' ulama kita boleh
bahkan wajib memberitahukannya kepada kaum muslimin. Hal ini dilakukan untuk
memelihara kebersihan syariat. Ghibah dengan tujuan seperti ini jelas
diperbolehkan, bahkan diwajibkan untuk menjaga kesucian hadits. Apalagi hadits
merupakan sumber hukum kedua bagi kaum muslimin setelah Al-Qur'an.
b. Apabila kita melihat seseorang
membeli barang yang cacat atau membeli budak (untuk masa sekarang bisa
dianalogikan dengan mencari seorang pembantu rumah tangga) yang pencuri,
peminum, dan sejenisnya, sedangkan si pembelinya tidak mengetahui. Ini
dilakukan untuk memberi nasihat atau mencegah kejahatan terhadap saudara kita,
bukan untuk menyakiti salah satu pihak.
c. Apabila kita melihat seorang
penuntut ilmu agama belajar kepada seseorang yang fasik atau ahli bid'ah dan
kita khawatir terhadap bahaya yang akan menimpanya. Maka kita wajib menasehati
dengan cara menjelaskan sifat dan keadaan guru tersebut dengan tujuan untuk
kebaikan semata.
5. Menceritakan kepada khalayak tentang
seseorang yang berbuat fasik atau bid'ah seperti, minum-minuman keras, menyita
harta orang secara paksa, memungut pajak liar atau perkara-perkara bathil lainnya.
Ketika menceritakan keburukan itu kita
tidak boleh menambah-nambahinya dan sepanjang niat kita dalam melakukan hal itu
hanya untuk kebaikan.
6. Bila seseorang telah dikenal dengan
julukan si pincang, si pendek, si bisu, si buta, atau sebagainya, maka kita
boleh memanggilnya dengan julukan di atas agar orang lain langsung mengerti.
Tetapi jika tujuannya untuk menghina,
maka haram hukumnya. Jika ia mempunyai nama lain yang lebih baik, maka lebih
baik memanggilnya dengan nama lain tersebut.Wallahu a'lam bishshawab
0 komentar:
Post a Comment
monggo / silahkan beri komentarnya.