BEBERAPA HAL TENTANG WANITA
Beberapa Hal yang Dapat
Mengeluarkan Perempuan dari Batas Tabarruj
Yang mengeluarkan seorang
perempuan muslimah dari batas tabarruj yang selanjutnya disebut kesopanan
Islam, yaitu hendaknya dia dapat menepati hal-hal sebagai berikut:
a) Ghadh-dhul Bashar
(menundukkan pandangan), sebab perhiasan perempuan yang termahal ialah malu,
sedang bentuk malu yang lebih tegas ialah: menundukkan pandangan, seperti yang
difirmankan Allah: "Katakanlah kepada orang-orang mu'min perempuan hendaklah
mereka itu menundukkan sebagian pandangannya."
b) Tidak bergaul bebas
sehingga terjadi persentuhan antara laki-laki dengan perempuan, seperti yang
biasa terjadi di gedung-gedung bioskop, ruangan-ruangan kuliah,
perguruan-perguruan tinggi, kendaraan-kendaraan umum dan sebagainya di zaman
kita sekarang ini. Sebab Ma'qil bin Yasar meriwayatkan, bahwa Rasulullah s.a.w.
pernah bersabda sebagai berikut:
"Sungguh kepala salah
seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia
menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya." (Riwayat Thabarani,
Baihaqi, dan rawi-rawinya Thabarani adalah kepercayaan)
c) Pakaiannya harus selaras
dengan tata kesopanan Islam. Sedang pakaian menurut tata kesopanan Islam, yaitu
terdapatnya sifat-sifat sebagai berikut:
1. Harus menutup semua badan,
selain yang memang telah dikecualikan oleh al-Quran dalam firmannya:
"Apa-apa yang biasa
tampak" yang menurut pendapat yang lebih kuat, yaitu muka dan dua tapak
tangan.
2. Tidak tipis dan tidak
membentuk badan sehingga tampak kulit. Sebab sesuai apa yang dikatakan Nabi:
"Sesungguhnya termasuk
ahli neraka, yaitu perempuan-perempuan berpakaian tetapi telanjang, yang
condong kepada maksiat dan menarik orang lain untuk berbuat maksiat. Mereka ini
tidak akan masuk sorga dan tidak akan mencium baunya." (Riwayat Muslim)
Maksud berpakaian tetapi
telanjang, yaitu: pakaian mereka itu tidak berfungsi menutup aurat, sehingga
dapat mensifati kulit yang di bawahnya justru karena tipis dan sempitnya
pakaian itu. Beberapa orang perempuan dari Bani Tamim masuk rumah Aisyah,
dengan berpakaian yang sangat tipis, kemudian Aisyah berkata: "Kalau kamu
sebagai orang mu'min, maka bukan ini macamnya pakaian orang-orang perempuan
mu'min itu." (Riwayat Thabarani dan lain-lain). Ada pula seorang perempuan
yang baru saja menjadi pengantin, dia memakai kudung yang sangat tipis sekali,
maka kata Aisyah kepadanya: "Perempuan yang memakai kudung seperti ini
berarti tidak beriman dengan surah an-Nur."
3. Tidak memperhatikan
batas-batas anggota tubuh dan menampakkan bagian-bagian yang cukup menimbulkan
fitnah, sekalipun tipis, seperti pakaian yang dianggap mode kebudayaan tubuh
dan syahwat (atau dengan kata lain pakaian kebudayaan barat) yang oleh ahli
mode dijadikan perlombaan dalam memotong pakaian yang membentuk tetek yang
bulat, pinggang, punggung dan sebagainya. Suatu mode yang cukup dapat
membangkitkan syahwat. Sedang yang memakainya itu sendiri seperti berpakaian
tetapi telanjang. Ini cukup lebih menarik dan menimbulkan fitnah, daripada pakaian
yang sekedar tipis.
4. Bukan pakaian spesialis
yang dipakai oleh orang laki-laki seperti celana di zaman kita sekarang ini.
Sebab Rasulullah s.a.w. pernah melaknat perempuan-perempuan yang menyerupai
laki-laki, dan laki-laki yang menyerupai perempuan. Begitu juga Rasulullah
s.a.w. pernah melarang perempuan memakai pakaian laki-laki dan laki-laki
memakai pakaian perempuan.
5. Bukan pakaian spesialis
yang dipakai oleh orang-orang kafir seperti Yahudi, Kristen dan
penyembah-penyembah berhala. Sebab menyamai mereka itu dilarang dalam Islam,
supaya ummatnya ini baik yang laki-laki ataupun perempuan mempunyai ciri-ciri
tersendiri baik dalam hal-hal yang tampak maupun yang tersembunyi. Justru itu
Rasulullah s.a.w. memerintahkan supaya ummat Islam berbeda dengan orang kafir
dalam beberapa hal. Sabda beliau:
"Barangsiapa menyerupai
sesuatu kaum, maka dia itu dari golongan mereka." (Riwayat Thabarani)
6. Khusyu' dan bersahaja,
baik dalam cara berjalannya maupun berbicaranya; dan supaya menjauhkan
gerak-gerak yang tidak baik pada tubuh maupun wajahnya. Sebab gerakan-gerakan
yang dibuat-buat adalah termasuk perbuatan perempuan-perempuan lacur, bukan
budi perempuan muslimah. Oleh karena itu Allah berfirman:
"Janganlah
perempuan-perempuan melembikkan perkataannya, sebab orang-orang yang hatinya
ada penyakit akan menaruh perhatian." (al-Ahzab: 32)
7. Tidak bermaksud untuk
menarik perhatian orang laki-laki supaya mereka mengetahui apa yang
disembunyikan baik dengan bau-bauan ataupun dengan bunyi-bunyian. Untuk itu
Allah berfirman:
"Janganlah
perempuan-perempuan itu memukul-mukulkan kakinya di tanah supaya diketahui apa
yang mereka sembunyikan dari perhiasan mereka." (an-Nur: 31)
Perempuan-perempuan jahiliah
dahulu kalau berjalan di hadapan laki-laki, mereka pukul-pukulkan kakinya
supaya terdengar suara gelang kakinya. Untuk itu maka al-Quran melarangnya,
karena hal tersebut dapat membangkitkan khayal laki-laki yang bergelora
syahwatnya, dan cukup menunjukkan niat jahatnya perempuan-perempuan supaya
diperhatikan oleh laki-laki. Yang sama dalam hal ini ialah perempuan yang suka
memakai aneka macam wangi-wangian yang cukup dapat membangkitkan syahwat dan
menarik perhatian laki-laki. Maka bersabdalah Nabi:
"Perempuan apabila
memakai wangi-wangian, kemudian berjalan melalui suatu majlis (laki-laki), maka
berarti dia itu begini -yakni: perempuan lacur." (Riwayat Abu Daud,
Tarmizi dan ia berkata: hasan sahih. Yang semakna dengan ini diriwayatkan juga
oleh Nasa'i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan al-Hakim)
Dari keterangan-keterangan di
atas dapat kita ketahui, bahwa Islam tidak mengharuskan seorang perempuan
muslimah --seperti yang biasa dituduhkan--- selamanya dipenjara dalam rumah,
tidak boleh keluar kecuali ke kubur (sampai mati). Tetapi Islam membolehkan
seorang perempuan muslimah keluar rumah untuk pergi bersembahyang, mencari
ilmu, melaksanakan keperluannya dan setiap tujuan agama atau duniawi yang
dibenarkan, seperti yang biasa dilakukan oleh isteri-isteri sahabat dan
berikutnya, padahal mereka itu sebaik-baik kurun (abad).
Di antara mereka ada yang
keluar ikut dalam peperangan bersama Rasulullah, dengan para khulafa' dan
panglima-panglima perang lainnya. Bahkan Rasulullah s.a.w. sendiri pernah
berkata kepada salah seorang isterinya, yaitu Saudah sebagai berikut:
"Sungguh Allah telah
mengizinkan kamu keluar rumah untuk urusan-urusanmu." (Riwayat Bukhari)
Dan sabdanya pula:
"Apabila salah seorang
isterimu minta izin untuk pergi ke masjid, maka jangan halang-halangi
dia." (Riwayat Bukhari)
Dan dalam hadisnya yang lain
pula, ia bersabda:
"Jangan kamu
halang-halangi hamba Allah yang perempuan itu untuk pergi ke masjid-masjid
Allah." (Riwayat Muslim)
Sebagian ulama yang ekstrimis
menganggap, bahwa perempuan samasekali tidak boleh melihat anggota laki-laki
yang manapun. Mereka membawakan dalil hadis yang diriwayatkan oleh Nabhan bekas
hamba Ummu Salamah, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah berkata kepada Ummu Salamah
dan Maimunah yang waktu itu Ibnu Ummi Maktum masuk ke rumahnya. Nabi bersabda:
"pakailah tabir". Kemudian kedua isteri Nabi itu berkata: "Dia
(Ibnu Ummi Maktum) itu buta!" Maka jawab Nabi: "Apakah kalau dia
buta, kamu juga buta? Bukankah kamu berdua melihatnya?"
Tetapi dari kalangan ahli
tahqiq (orang-orang yang ahli dalam penyelidikannya terhadap suatu
hadis/pendapat) mengatakan: hadis ini tidak sah menurut ahli-ahli hadis, karena
Nabhan yang meriwayatkan Hadis ini salah seorang yang omongannya tidak dapat
diterima.
Kalau ditakdirkan hadis ini
sahih, adalah suatu sikap kerasnya Nabi kepada isteri-isterinya karena
kemuliaan mereka, sebagaimana beliau bersikap keras dalam persoalan hijab.
Seperti apa yang diisyaratkan oleh Abu Daud dan lain-lain:
Dengan demikian tinggal satu
hadis sahih yang berbunyi sebagai berikut:
"Rasulullah s.a.w.
pernah menyuruh Fatimah binti Qais supaya menghabiskan iddahnya di rumah Ummu
Syarik. Tetapi kemudian menyusuli perkataan: Dia (Ummu Syarik) adalah seorang
perempuan yang disibukkan oleh urusan sahabat-sahabatku, justru itu beriddah
sajalah kamu di rumah Ibnu Ummi Maktum karena dia itu seorang laki-laki buta,
kamu lepas pakaianmu tetapi dia tidak melihatmu." (Tafsir Qurthubi, juz
1-2:228)
0 komentar:
Post a Comment
monggo / silahkan beri komentarnya.