Mengapa harus berasuransi Syari'ah..?
Mengapa
Harus Asuransi Syariah ? Islam sebagai ajaran yang syamil mengatur seluruh
aspek kehidupan bukan hanya masalah ibadah yang berhubungan dengan Ibadah
kepada Sang Kholiq, tetapi juga mengajarkan perihal aspek kehidupan lainnya,
208. Hai
orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan
janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh
yang nyata bagimu.
29. Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
240. Dan
orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri,
hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga
setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika
mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang
meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Pergunakanlah lima hal sebelum
datangnya lima perkara; Muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum
miskin, lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati.” (Hadist riwayat Muslim)
Dari Sa’d
bin Abi Waqas ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “… Sesungguhnya engkau
jika meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya (berkecukupan) adalah lebih
baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam kondisi miskin meminta-minta
pada manusia. Dan sesungguhnya tidaklah engkau memberikan nafkah kepada
keluargamu dengan tujuan mengharap keridhaan Allah SWT, melainkan akan Allah
berikan pahala atasnya, bahkan suapan yang engkau suapkan ke mulut istrimu…”
(HR. Bukhari)
Definisi
asuransi syari’ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling
melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam
bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi
Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta
mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan
untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian
partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan
operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang
diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi
syari’ah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau
saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta’awun
prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama
manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami
peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat
2, yang artinya :
“Dan saling
tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong
menolong dalam dosa dan permusuhan”
Mangapa
harus Asuransi Syariah?
Asuransi
yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan
merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh,
karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula
dari kalangan para sahabat yang membahas hukumnya.
Perbedaan
pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad
mereka. Alasannya antara lain :
1. Pada
transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan gharar
(ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan
atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.
2. Di
dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam
asuransi jiwa, dimana seseorang yang membeli polis asuransi membayar sejumlah
kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang
akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya
transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang
yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba
nasi’ah.
3. Transaksi
ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika
terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian
kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.
4. Asuransi
ini termasuk jenis perjudian, karena salah satu pihak membayar sedikit harta
untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau
tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang
dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.
Melihat
keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama
ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam.
Asuransi syari’ah dengan prinsip ta’awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan
berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.
Asuransi
syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang
sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut
juga dengan dana tabarru’) akan dikelola secara profesional oleh perusahaan
asuransi syariah melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syariah.
Dan pada
akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru’) nantinya akan
dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya
musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi
syari’ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan
prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada
keraguan untuk berasuransi syari’ah.
0 komentar:
Post a Comment
monggo / silahkan beri komentarnya.